Month: Juni 2016

KONSERVASI STASIUN PASAR SENEN

Posted on

Stasiun Pasar Senen (PSE) atau lebih populer disebut sebagai Stasiun Senen aja adalah stasiun kereta api yang terletak di Kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang merupakan salah satu daerah tua di Jakarta. Nama Senen diambil dari nama sebuah pasar yang dibuka oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda (VOC) pada tahun 1733 sebagai fasilitas perdagangan di pinggiran kota Weltevreden yang sekarang disebut Gambir. Pasar itu disebut Pasar Senen karena pada jaman dulu memang hanya buka setiap hari Senin saja.

Stasiun Senen adalah stasiun kereta api yang terletak di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Stasiun ini terutama melayani kereta api kelas bisnis dan kelas ekonomi tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah & Jawa Timur. Stasiun ini juga melayani penumpang KRL Commuter Line jalur Bogor-Jatinegara & Depok-Jatinegara (loop line). Data Penumpang KRL rata-rata 3.493 orang per hari (sumber : data PT. KCJ bulan November 2014). Data Penumpang KA Jarak jauh rata-rata 11.660 orang per hari (sumber : data PT. KAI Daop 1 bulan November 2014).

SEJARAH

Awalnya stasiun Pasar Senen hanya merupakan tempat pemberhentian sementara kereta api jalur Batavia-Bekasi yang dibuka pada tahun 1894 oleh Bataviasche Ooster Spoorweg Maatschappij (BOS). Dalam perkembangan waktu dengan semakin meningkatnya jumlah penumpang, maka dibangunlah Stasiun Pasar Senen oleh Staats Spoorwegen (SS).

Tampak depan Stasiun Pasar Senen dari halaman parkir terlihat bangunan tempat penjualan tiket dan kanopi tambahan pada pintu masuk utama.

Bangunan karya arsitek J. Van Gendt itu berbentuk memanjang simetris dengan variasi dan penekanan dimensi bangunan yang lebih tinggi padahall, seperti yang biasanya terdapat pada bangunan umum bergaya Neo-Indische yang merupakan peralihan ke gaya modern. Pengaruh arsitektur modern terlihat dari deretan lunette atau jendela atas pada bangunan hallyang berbentuk persegi dan teratur seirama dengan pintu-pintu lengkung di bawahnya. Karakter vernakular atau penyesuaian dengan iklim setempat terlihat pada bentuk atap limasan yang mendominasi, dengan penambahan atap teritisan di atas pintu masuk hall untuk melindunginya dari air hujan sehingga terlihat seperti bangunan dua lantai.

stasiun kereta api pasar senen lama

KONSERVASI STASIUN PASAR SENEN

Item Pekerjaan Perbaikan:

A.Pekerjaan Persiapan

B. Pekerjaan Interior:

– Pekerjaan Perbaikan Plafond

– Pekerjaan Perbaikan Dinding

– Pekerjaan Lantai

C. Pekerjaan Terowongan:

– Pekerjaan Tangga dan Pintu Besi

– Pekerjaan Perbaikan Dinding

– Pekerjaan Perbaikan Plafond

– Pekerjaan Perbaikan Kusen, Daun Pintu, dan Daun Jendel

D. Pekerjaan Eksterior:

– Pekerjaan Talang dan Saluran Pembuangan

– Pekerjaan Plafond

– Pekerjaan Listplank

– Pekerjaan Perbaikan Dinding Eksterior

– Pekerjaan Lantai

– Pekerjaan Penambahan Selasar Depan

– Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu/Jendela

E. Pekerjaan Kanopi Entrance

F. Pekerjaan Finishing

  1. Pekerjaan Kanopi Endtrance

1

2. Pekerjaan Perbaikan Dinding

2

3. Pekerjaan Perbaikan Lantai dan Plafond

3

4. Pekerjaan Lantai Peron dan Tangga

4

5. Pekerjaan Perbaikan Dinding dan Kusen

5

6. Pekerjaan Tangga, Dinding, dan Profil Pintu

6

7. Pekerjaan Dinding dan Plafond Terowongan

7

8. Pekerjaan Kanopi Entrance

8

9. Pekerjaan Kabel dan Keramik Entrance

9

Sumber :

http://heritage.kereta-api.co.id/?p=7327

http://id.railfansid.wikia.com/wiki/Stasiun_Pasar_Senen

 

KONSERVASI ARSITEKTUR

Posted on

  1. Pengertian Konservasi

          Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah

  • Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
  • Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
  • (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
  • Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
  • Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

          Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

          Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.

          Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

  1. Konservasi Arsitektur

          Konservasi arsitektur adalah penyelamatan suatu obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa, pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi.

          Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.

2.1. Sasaran Konservasi

  • Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian.
  • Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
  • Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
  • Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.

2.2. Kategori Objek Konservasi

  • Lingkungan Alami (Natural Area)
  • Kota dan Desa (Town and Village)
  • Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
  • Kawasan (Districts)
  • Wajah Jalan (Street–scapes)
  • Bangunan (Buildings)
  • Benda dan Penggalan (Object and Fragments)

          Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :

GOLONGAN A

  • Bangunan dilarang dibongkar dan atau diubah.
  • Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
  • Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
  • Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya.
  • Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.

GOLONGAN B

  • Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
  • Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
  • Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
  • Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.

GOLONGAN C

  • Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan.
  • Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan.
  • Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan.
  • Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-architectural-engineering-s1/konservasi-arsitektur/pengertian-konservasi